Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator PATBM di kabupaten/kota dan menyebarluaskan model perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari 2 (dua
Medan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, laporan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, belum bisa menggambarkan dengan senyatanya jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti, sehingga tidak tercakup dalam data-data yang dilaporkan. Masyarakat masih belum banyak tahu tentang tata cara pelaporan dan kepada lembaga mana harus melapor. Disamping itu, masyarakat di pedesaan merasa bahwa melaporkan kejadian kekerasan yang dialami hanya bisa dilakukan di ibukota kabupaten sehingga akan memakan waktu dan biaya. Maka perlu mendekatkan layanan pengaduan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai ketingkat desa.
Dalam rangka mendekatkan layanan pengaduan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan pelatihan pelatih fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bagi 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator PATBM di kabupaten/kota dan menyebarluaskan model perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu 1 (satu) orang dari unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan 2 (dua) orang dari unsur lembaga pemerhati perempuan dan anak. Pelatihan yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Medan ini berlangsung selama 3 hari (10 s.d 12 April) dan dibuka secara resmi oleh Kadis. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu Hj.Nurlela, SH, M.AP.
Dalam sambutannya, Hj.Nurlela, SH, M.AP mengatakan bahwa upaya perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang kompleks karena beririsan dengan berbagai aspek kehidupan, maka diperlukan kesadaran dan peran serta seluruh masyarakat, penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Selama ini masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya berfokus pada masalah yang yang terjadi dan penyelesaian terhadap penanganan kasus, sementara upaya pencegahan dan pemenuhan hak korban kurang menjadi perhatian.
Tak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang telah memilih Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu tempat dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia untuk menjadi fasilitator perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, serta semua pihak yang selama ini telah terlibat aktif dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
File Download
- Formalir Pendaftaran
1506 View
1223 View
1370 View
2094 View
1494 View
428 View
1366 View
668 View
620 View
602 View
713 View
644 View
556 View
928 View
564 View
559 View
596 View
590 View
724 View
580 View
584 View
466 View
461 View
537 View
507 View
551 View
494 View
660 View
338 View
344 View
339 View
354 View
378 View
416 View
477 View
589 View
289 View
343 View
221 View
175 View
199 View
160 View
169 View
150 View
178 View
232 View
177 View
191 View
171 View
205 View
210 View
193 View
203 View
240 View
15872 View
191 View
163 View
176 View
168 View
163 View
216 View
181 View
129 View