Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator PATBM di kabupaten/kota dan menyebarluaskan model perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari 2 (dua
Medan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, laporan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, belum bisa menggambarkan dengan senyatanya jumlah kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti, sehingga tidak tercakup dalam data-data yang dilaporkan. Masyarakat masih belum banyak tahu tentang tata cara pelaporan dan kepada lembaga mana harus melapor. Disamping itu, masyarakat di pedesaan merasa bahwa melaporkan kejadian kekerasan yang dialami hanya bisa dilakukan di ibukota kabupaten sehingga akan memakan waktu dan biaya. Maka perlu mendekatkan layanan pengaduan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai ketingkat desa.
Dalam rangka mendekatkan layanan pengaduan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan pelatihan pelatih fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bagi 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator PATBM di kabupaten/kota dan menyebarluaskan model perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu 1 (satu) orang dari unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan 2 (dua) orang dari unsur lembaga pemerhati perempuan dan anak. Pelatihan yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Medan ini berlangsung selama 3 hari (10 s.d 12 April) dan dibuka secara resmi oleh Kadis. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu Hj.Nurlela, SH, M.AP.
Dalam sambutannya, Hj.Nurlela, SH, M.AP mengatakan bahwa upaya perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang kompleks karena beririsan dengan berbagai aspek kehidupan, maka diperlukan kesadaran dan peran serta seluruh masyarakat, penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Selama ini masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya berfokus pada masalah yang yang terjadi dan penyelesaian terhadap penanganan kasus, sementara upaya pencegahan dan pemenuhan hak korban kurang menjadi perhatian.
Tak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang telah memilih Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu tempat dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia untuk menjadi fasilitator perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, serta semua pihak yang selama ini telah terlibat aktif dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
File Download
- Formalir Pendaftaran
1491 View
1213 View
1356 View
2076 View
1484 View
424 View
1353 View
660 View
611 View
593 View
704 View
635 View
550 View
918 View
552 View
548 View
588 View
584 View
716 View
572 View
578 View
461 View
456 View
530 View
501 View
543 View
488 View
650 View
333 View
342 View
333 View
351 View
375 View
410 View
472 View
585 View
285 View
340 View
217 View
174 View
196 View
157 View
164 View
149 View
177 View
224 View
174 View
184 View
166 View
201 View
207 View
191 View
199 View
231 View
15359 View
187 View
160 View
171 View
165 View
159 View
213 View
177 View
122 View